Mengenal Pasar Modal
Apakah Pasar Modal?
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
· (UU No.8 Th. 1995)
Fungsi Pasar Modal
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi
Apakah Penawaran Umum?
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
efek tersebut kepada masyarakat.
Proses Penawaran Umum
1. Pasar Perdana
· Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
· Penjatahan
· Penyerahan efek
2. Pasar Sekunder
· Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
· Perdagangan efek di Bursa
Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
1. Pasar Perdana
· Harga saham tetap
· Tidak dikenakan komisi
· Hanya untuk pembelian saham
· Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
· Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
· Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
· Dibebankan komisi
· Untuk pembelian maupun penjualan saham
· Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
· Jangka waktu tidak terbatas
Jenis Pasar di Pasar Modal
· Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
· Pasar Sekunder (Secondary Market)
sumber :
Selasa, 23 Maret 2010
Pasar Modal


0 komentar:
Posting Komentar